PERS
RILIS WALHI SUMBAR
REKLAMASI
ILLEGAL
MENGANCAM
KEUTUHAN DANAU SINGKARAK
Padang, 20 September 2016
Tour de singkarak. Even
ini berkelas internasional yang dikuti oleh 30 Negara. Tahun 2016 ini, tour de
singkarak telah dilaksanakan agustus yang lalu. Selain sebagai ajang unjuk
kebolehan para atlit sepeda berkelas intenasional, even ini juga bertujuan
promisi wisata sumatera barat ke dunia internasional. Tentu saja pemilihan nama
singkarak memiliki makna penting bagi even ini. Selain sebagai danau terbesar
di sumatera barat, pengunaan nama singkarak untuk even ini juga diyakini akan
mengundang banyak wisatawan lokal dan internasional mengunjungi kawasan wisata
di sumatera barat.
Tim investigasi walhi
menemukan fakta-fakta sebagai berikut : Pertama,
Proyek Reklamasi tidak berizin. Cara muda mengetahuinya adalah tidak adanya
plang proyek. Kedua, aktifitas
pengurugan illegal. Hal ini setidaknya ditandai dengan aktivitas penimbunan
danau tanpa izin. Ketiga, sumber
material berupa tanah dan bebatuan (pengurugan) diduga kuat tidak mengantongi
izin galian. Keempat, moda
transportasi yang mengangkut material (pengurugan) mencemari udara. Kelima, bebatuan dan tanah yang
menimbuni danau menyebabkan pencemaran air danau dengan radius 50-100 meter ke
tengah danau. Keenam, Proyek
Reklamasi diduga sebagai lokasi pembangunan hotel dan wahana air waterboom.
Uslaini (Dir. Walhi
sumbar) menyatakan : Proyek reklamasi ini diduga kuat melibatkan pengusaha
lokal dengan oknum pejabat di Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin, proyek
reklamasi tanpa izin, terletak di tepi jalan, dekat ekowisata, bahkan pernah
sebagai lokasi star tour de singkarak bisa berjalan tanpa melibatkan
pihak-pihak terkait. Proyek reklamasi ini harus dihentikan. Pemerintah daerah
tidak bisa menutup mata dan takut pada pengusaha. Selain akan mencoreng nama
baik even internasional Tour de Singkarak, proyek reklamasi juga merusak
lingkungan dan mengancam kehidupan 19 spesies ikan unggulan danau singkarak.
Satu diantaranya yang terkenal adalah, ikan bilih. Olehnya, proyek reklamasi
harus segera dihentikan.
Wengki Purwanto (Ketua
PBHI Sumatera Barat) menyatakan : Proyek
reklamasi danau singkarak menunjukkan pelanggaran hukum disektor lingkungan
hidup mulai berani dan terbuka dilakukan. Setidaknya, pembangunan reklamasi
telah melanggar ketentuan beberapa undang-undang terutama : Undang-Undang 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam
undang-undang ini telah ditegaskan, bahwa setiap pembangunan harus mengunakan
konsep berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan sendiri adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek
lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan masa depan (pasal 1 angka 3). Hasil investigasi walhi sumbar yang kemudian
didukung oleh pernyataan bupati solok yang dimuat media Rakyat Sumbar
(20/09/2016) menunjukkan reklamasi danau singkarak tak berizin. Artinya ada
proses pembangunan (pengurugan untuk kemudian dibangun hotel dan waterboom)
yang melawan hukum. Pada posisi ini pemerintah juga telah lalai dalam
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimandatkan oleh UU PPLH terutama pasal 15.
Menurut pasal 15 ini ada beberapa kewajiban pemerintah yaitu :
Pertama,
membuat
kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (ayat 1), kedua, melaksanakan KLHS kedalam penyusunan dan
evaluasi RTRW (ayat 2 huruf a), ketiga, melaksanakan
KLHS kedalam kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/atau merusak lingkungan.
Pada sisi lain, melihat
hasil insvestigasi dan informasi yang ada, pengusaha (pemilik proyek reklamasi)
jelas telah melanggar pasal 22 UU PPLH. Kegiatan reklamasi danau singkarak
merupakan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sehingga
wajib memiliki amdal. Tapi ternyata kegiatan ini tidak memiliki dokumen legal
apapun.
Apabila Pemerintah
Daerah tidak menyikapi situasi ini dengan mengambil tindakan konkrit berupa
menghentikan proyek reklamasi dan meminta pertanggungjawabab pengusaha, maka
pada situasi ini, tidak tertutup kemungkinan Proyek Reklamasi Danau Singkarak
akan memuncukan Pelanggaran HAM terutama berkaitan dengan Hak untuk menikmati
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
Salam adil dan lestari
Terima kasih.
Cp :
1.
Uslaini (Dir.Walhi Sumbar) 08113345654
2.
Khalil Khalilullah (manajer kampanye
Walhi Sumbar) 08137461726
3.
Wengki Purwanto (Ketua PBHI Sumatera
Barat) 081266744971
Tidak ada komentar:
Posting Komentar