Senin, 30 Mei 2011

patahan sumatera

Agam Terancam Hilang
Pusat Patahan Sumatera di Ngarai Sianok
Padang Ekspres • Senin, 30/05/2011 09:16 WIB • (kd) • 123 klik
RAWAN  BENCANA: Ngarai Sianok tampak damai dan aman. Namun siapa sangka kawasan
Agam, Padek—Di balik indahnya pemandangan Ngarai Sianok, ternyata menyimpan potensi bencana. Kawasan itu merupakan pusat lempengan Sumatera, sehingga menimbulkan efek besar kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Ahli Geologi LIPI, yang tergabung dalam Tim Ekspedisi Singgalang, Prof Suparka kepada Padang Ekspres di Malalak, Kabupaten Agam, Sabtu (28/5).

 “Efek yang timbul dapat berupa tanah longsor dan hilangnya perkampungan. Kalau diletakkan seismometer di kawasan tersebut, maka akan terlihat, dan tercatat setiap lima menit, lempengan itu bergerak,” ujar Suparka.

Suparka memaparkan, tim menemukan potongan patahan yang sangat besar, di kedalaman 10 kilometer, dan berada tepat di bawah Ngarai Sianok. Untuk itu, penelitian di Ngarai Sianok akan terus dilakukan dari segala lini dan dampaknya terhadap warga. Karena itu, pemda setempat diminta membuat aturan tegas dalam melaksanakan pembangunan jika tidak ingin  Kabupaten Agam hilang di masa mendatang.

“Namum saat ini, belum perlu memindahkan warga di sekitar Ngarai Sianok. Walaupun demikian, pemerintah harus memperhatikan konstruksi bangunan, serta beban yang berada di dekat lokasi,” ujarnya. Suparka mengungkapkan, jalur patahan Sumatera ini sampai ke Lampung.

Sementara di Sumbar yang paling rawan adalah Agam, Bukittinggi, Padangpanjang dan Padang karena berada tepat di bawah patahan Sumatera. Untuk Agam, zona merah berada di bawah patahan Sumatera itu  Palambayan, Maninjau, Palupuah, dan Malalak.

“Gempa Sumbar sama dengan gempa di California. Untuk itu, pemda diminta mencari wilayah yang lebih aman, sehingga saat bencana terjadi, tidak memakan korban yang banyak,” sarannya.

“Kapan lempengan skala besar bergerak memang belum bisa dipastikan, atau kapan gempa besar akan terjadi itu juga belum bisa dipastikan. Namun saya yakin, kalau terjadi gempa di kedalaman 10 kilometer, maka goncangan yang sangat kuat akan keluar di kawasan Ngarai Sianok,” pungkasnya.

Intensifkan Sosialisasi
Terkait temuan itu, Sekkab Agam Syafirman mengatakan telah melakukan sosialisasi dan pengaturan tata ruang. Sementara untuk memindahkan masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi, seperti disebutkan peneliti itu, Pemkab belum memiliki dana.
“Kami terus memberitahukan kepada masyarakat di zona merah agar terus waspada,” jelasnya. (kd)

Selasa, 10 Mei 2011

tapal batas wilayah sumbar

Lima Batas Belum Tuntas
Padang Ekspres • Selasa, 10/05/2011 11:48 WIB • (no)
Tidak selesainya tapal batas tersebut karena masih banyak pemerintah kabupaten dan kota yang bersoal tentang cakupan wilayah perbatasan di peta wilayah administratif dengan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Sumbar, Fachril Murad mengatakan, untuk keperluan penyelesaian tapal batas antarkabupaten dan kota dalam provinsi ini telah dianggarkan Rp947 juta melalui APBN 2011.

“Dana itu langsung ke pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov hanya memfasilitasi. Diminta kabupaten dan kota menyiapkan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD), sehingga pelaksanaan batas wilayah bisa selesai secepatnya,” kata Fachril kepada Padang Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (9/5).

Pada daerah-daerah perbatasan yang telah selesai tersebut ditandai dengan pilar yang dibangun setiap 1 kilometer. Pada titik-titik itu juga telah ditentukan koordinatnya, sehingga jika patok atau pilar itu hilang maka koordinatnya masih bisa dilihat. Sedangkan pada daerah yang padat penduduk disarankan untuk perapatan pilar, misalnya dulu berjarak 1 kilometer bisa dirapatkan menjadi per 500 meter.

”Penting juga untuk diingat, batas administrasi pemerintahan tidak akan menghilangkan hak-hak keperdataan seseorang. Meskipun, ulayatnya berada di antara dua kabupaten dan kota yang berbeda, namun tetap menjadi haknya. Sebab, masing-masing kabupaten dan kota akan mengakuinya. Begitu juga dengan batas provinsi,” jelasnya.

Diungkapkannya, masih ada 5 tapal batas antarkabupaten dan kota di Sumbar yang belum dikerjakan sama sekali. Yaitu, Padang-Solok, Padangpariaman-Pariaman, Padangpariaman-Agam, Agam-Bukittinggi, Limapuluh Kota-Sijunjung.

Sementara, yang sudah selesai, di antaranya, Padang-Pessel dengan panjang batas 32 km, yang dikerjakan oleh Padang tahun 2006 sepanjang 16 km dan sisanya oleh Pessel tahun 2008. Selain itu, untuk batas Pasaman-Agam sepanjang 80 km telah tuntas pada tahun 2004. Peta batas wilayah administrasi antara Pasaman dan Agam juga sudah terintegrasi, namun belum mendapat pengesahan dari Kemendagri karena adanya pemekaran wilayah, sehingga peta batas wilayah administratif yang telah digabungkan perlu dilakukan revisi kembali.

Begitu juga Pasaman-Pasaman Barat yang memiliki tapal batas sepanjang 124 km. Sepanjang 62 km yang menjadi tanggung jawab Pasaman telah dilaksanakan. Bahkan, pada tahun 2009, Pasaman juga telah melakukan perapatan pilar batasnya dengan Pasaman Barat sepanjang 10 km, yang rencananya akan dilanjutkan tahun ini.

Selebihnya, masih banyak kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menuntaskan perbatasan ini, yang mengakibatkan pengerjaannya terbengkalai. Seperti batas kabupaten Solok-Solok selatan sepanjang 57,5 kilometer, yang dikerjakan tahun 2005 sepanjang 5 km dengan dana APBD kabupaten Solok. Sementara, sisanya 52,5 km masih terbengkalai. (no)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Kamis, 05 Mei 2011

Tapal batas ndak beres

Tapal Batas belum Direvisi
Hambat Penetapan RTRW Padang
Padang Ekspres • Kamis, 24/03/2011 11:55 WIB • (ayu) • 48 klik
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Pansus III dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan (Dispernakhutbun) Kota Padang, kemarin (23/3).

“Sejak tahun 1993, Pemko tak pernah melakukan rekonstruksi terhadap kawasan tapal batas. Padahal, di kawasan tapal batas telah terjadi pergeseran tanda bahkan ada tanda tapal batas yang raib begitu saja. Dalam waktu dekat Pemko bersama Pemprov akan melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah tapal batas di seluruh Sumbar termasuk Padang,” kata Kasi Inventarisasi Tata Guna Hutan Dispernakhutbun, Remran.

Remran menyebutkan, ada kejadian di Kototangah, walau wilayah itu termasuk kawasan hutan lindung, namun sudah ada sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 11 sertifikat. Sebetulnya, mana boleh masyarakat memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi kawasan hutan lindung. “Kami dari pemerintah daerah tidak mengakui sertifikat kepemilikan lahan itu,” tuturnya.

Saat ini, luas areal hutan di Padang 36.505 ha. Sebanyak 23.645 ha kawasan hutan suaka alam dan 12.840 ha hutan lindung. “Kami yakin luas areal  kita tak akan jauh berbeda dengan pengukuran ulang yang akan kami dan tim provinsi lakukan untuk wilayah tapal batas wilayah,” ucapnya.

Anggota DPRD Hadison mengatakan, tanpa merujuk tapal batas wilayah yang  terbaru, maka penyusunan Ranperda RTRW hanya akan sia-sia. Sebab, harus mengakomodir aturan terbaru soal tapal batas.

Sampai hari ini, DPRD belum mendapat kepastian dari pemerintah dalam lampiran peta wilayah yang telah diberikan sudah mengakomodir perubahan tapal batas wilayah dari pemerintah pusat. Jika Ranperda RTRW ditetapkan, maka untuk merevisi ranperda ini dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk merevisinya.

“Untuk merevisi perda tidak bisa semaunya kita namun harus menunggu waktu 5 tahun lagi. Alangkah baiknya jika tapal batas wilayah ini diperjelas dulu,” ucapnya.

Anggota pansus lainnya, Jamasri  juga mempertanyakan Ranperda RTRW sudah mengacu dengan Ranperda RTRW Sumbar. “Jika daerah menetapkan Perda RTRW  lebih awal, konsekuensinya tetap saja daerah harus merevisi Perda RTRW. Namun sampai hari ini belum ada kepastian perda RTRW provinsi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat,” ujar  politisi Partai Golkar itu.

Karena itu, wakil ketua Komisi III itu mengusulkan Padang mesti menunda  penetapan Perda RTRW hingga Perda RTRW provinsi ditetapkan dan kejelasan tapal batas.

“Saran saya, kita tak perlu bekerja dua kali. Pemko kan bisa melakukan koordinasi dengan provinsi soal ini.  Baik soal tapal batas wilayah ataupun hal-hal prinsip yang telah diatur dalam Perda RTRW  yang dapat dimungkinkan akan mempengaruhi ranperda RTRW yang telah disusun. Kejelasan tapal batas wilayah ini harus jelas  dulu,” katanya. (ayu)
[ Red/admin ]

tunda RTRW

RTRW Tertunda Peruntukan Lahan
Padang Ekspres • Jumat, 15/04/2011 13:17 WIB • no • 26 klik
“Persetujuan DPR RI ini diperlukan terkait perubahan peruntukan hutan untuk areal penggunaan lain, bukan kawasan hutan lagi, di mana tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan menyetujuinya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia, di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Hendri, perubahan peruntukan kawasan hutan untuk areal penggunaan lain (APL) terjadi penambahan seluas 120.057 hektare, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Usulan Revisi RTRW Sumbar.
Sebelumnya, dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 422/1999, penunjukan kawasan APL seluas 1.629.444 hektare, kemudian tim terpadu merekomendasikan menjadi 1.885.693 hektare.

Perubahan fungsi dan peruntukan hutan ini juga mempengaruhi luas hutan di Sumbar. Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 422/1999 tersebut, luas kawasan hutan Sumbar (darat dan air) 2.600.286 hektare atau 61,48 persen dari luas provinsi Sumbar. Luas kawasan hutan ini dibagi menjadi hutan suaka alam dan wisata (KSA/KPA) 846.175 hektare, hutan lindung (HL) 910.533 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 246.383 hektare, hutan produksi (HP) 407.849 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 189.346 ha.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian tim terpadu, direkomendasikan luas kawasan hutan provinsi Sumbar menjadi 2.344.037 ha (55,42 persen dari luas Sumbar) atau berkurang 120.057 ha. Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut, maka terdapat pengurangan luas hutan KSA/KPA 1.077 ha, hutan lindung berkurang 131.737 ha, hutan produksi terbatas terjadi penambahan seluas 17.287 ha, hutan produksi terdapat pengurangan seluas 47.047 ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi terjadi penambahan luas 42.517 ha.

“Kami sedang menunggu pokja DPR melakukan pengkajian dan penelitian terkait penambahan APL. Kalau pokjanya sudah terbentuk dan bekerja, RTRW Sumbar sudah bisa dibahas dan disahkan,” tutur Hendri.

Sementara itu, untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Sumbar yang beroperasi sekarang hanya diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu, PT Minas Lamber, yang beroperasi di Kepulauan Mentawai terhadap hutan sekitar 70 ribu ha. HPH untuk PT Minas Lumber tersebut berakhir April tahun ini. Yang lainnya diberikan kepada PT ANT yang mengusahakan hutan di Solok Selatan seluas 28 ribu ha. Serta, PT Sumber Surya Semesta (SSS) di pulau Siberut seluas 40 ribu ha. (no)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Mitigasi vs RTRW

Mitigasi Tersangkut RTRW
Dana Minim, Pemprov Bingung
Padang Ekspres • Jumat, 25/03/2011 10:17 WIB • marisa elsera • 69 klik
belum ditempati: Rumah susun sewa (Rusunawa) di kawasan Purus, Kota Padang telah
Tak hanya RTRW yang menjadi persoalan Sumbar. Pemprov juga bingung mempergunakan anggaran mitigasi bencana yang berasal dari APBD dan APBN yang minim.

Padahal, pemprov telah merancang upaya meminimalisir bencana itu sejak awal. Dengan dana minim itu, pemprov terpaksa ”diet” pembelanjaan. Akibatnya, pembangunan fisik seperti pembangunan shelter dan jalur evakuasi dikejar dalam beberapa tahun anggaran. Begitupun dengan upaya mitigasi nonfisik juga harus diciutkan untuk menghemat dana.

Kabid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Sumbar, Sigit Padmono menjelaskan, untuk pembangunan dan pelebaran jalur evakuasi, masih menggunakan APBD.Sementara untuk pembuatan escape building dan shelter, diharapkan dari APBN yang pembangunannya diangsur dalam beberapa tahun.

Meski tahun ini tidak ditargetkan pembangunan fisik untuk mitigasi bencana selesai, tapi setidaknya pemprov berusaha agar 31 Desember semua dana terserap. “Kami sudah merancang program pembangunan dan memperkirakan biayanya. Memang dana yang ada masih minim. Misalnya untuk pembangunan beberapa gedung pemerintahan lengkap dengan shelter.
Hanya tersedia dana APBN Rp300 miliar dan dari APBD Rp38,5 miliar,” tutur Sigit saat ditemui Padang Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (24/3).

Yang jadi persoalan kini, dana pembebasan lahan untuk pembangunan jalur evakuasi. Sementara untuk pembangunan shelter dan escape building seperti di kantor gubernur, Bappeda, RSUP M Djamil, Pasar Raya, Polda dan Kejati juga harus menunggu hingga beberapa tahun anggaran. Sebab, dana yang diturunkan dari APBN belum mencukupi untuk menutup biaya pembangunan sejumlah gedung pemerintahan tersebut.

Sementara untuk enam kabupaten/kota lainnya, juga telah direncanakan akan dibangun jalur evakuasi. Misalnya di Pesisir Selatan, dibangun jalan dari Pasar Baru menuju Alahan Panjang, jalan-jalan menuju bukit Langkisau dan jalan dari Batang Kapas.

“Begitu juga di Agam, kita percepat pembangunan jalur Tiku dan Simpang Empat. Untuk daerah lainnya, kita tunggu dulu RTRW dari daerah tersebut. Karena, pembangunan jalur evakuasi merupakan koordinasi antara kabupaten/kota, pemprov dan pusat,” tuturnya.

Seawall
Di singgung mengenai ide pembuatan seawall (dinding laut) seperti yang diutarakan ahli konstruksi dari Jepang dan Tim 9, diakui Sigit belum ada pembicaraan ke arah sana. Mengingat biaya pembuatan seawall sangat mahal, tentunya tidak bisa tertutupi dengan APBD dan APBN.

Rencananya, untuk daerah pinggir pantai Pariaman akan dibangun lahan hijau yang ditanami kelapa, cemara laut dan ketapang. Sementara untuk Padang, pemko berencana membuat tanah lapang yang hanya ditumbuhi mangrove, dijadikan tempat olahraga, restoran dan rest area. Namun, tidak diizinkan lagi untuk pembangunan permukiman.

Bahkan dalam waktu dekat ini, pemprov sedang merancang perda bangunan gedung di pinggiran pantai. Perda yang tengah digarap itu, disusun sesuai standar khusus. Pembangunan permukiman di zona merah nantinya akan dilarang setelah perda diterapkan.

Sebelumnya, Kabid Bina Marga Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, Maihalfitri menjelaskan untuk pembangunan jalur evakuasi Alai-Bypass dibutuhkan dana hingga Rp42 miliar. Belum lagi untuk pelebaran jalur evakuasi lainnya di tujuh kabupaten/kota di pinggiran pesisir pantai.

Idealnya, untuk jalan evakuasi dibutuhkan dua jalur dengan lebar minimal 17 meter. Bagi jalan evakuasi yang belum memenuhi ketentuan itu, akan diperlebar. Misalnya untuk jalan Alai-Bypass, setelah dilaksanakan survei teknis, diketahui lebar jalan tidak simetris mulai 13 meter hingga 20 meter. Lebar yang tidak sama itu nantinya akan ditata hingga simetris yakni selebar 17 meter. (*)

Senin, 02 Mei 2011

perdagangan karbon

Perdagangan Karbon Ditunda
Tidak Ada Kejelasan Regulasi
Padang Ekspres • Rabu, 20/04/2011 11:55 WIB • gusriyono • 86 klik
“Kami telah mengadakan rapat dengan Mendagri dan Dewan Nasional Perubahan Iklim, dan disepakati bahwa perdagangan karbon di Sumbar ditunda. Karena belum ada regulasi yang mengatur jual-beli karbon tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Regulasi yang dimaksud Hendri, menyangkut pembayaran karbon yang dijual dan sistem bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Begitu juga siapa yang akan membayar karbon tersebut juga tidak jelas.
“Belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang hasil penjualan karbon. Peraturan teknisnya juga belum ada. Perdagangan karbon ini dari hutan lindung yang dijaga atau dari hutan kritis yang ditanami,” ungkapnya.

Dikatakan Hendri, setidaknya sudah tiga periode gubernur di Sumbar perdagangan karbon ini ditawarkan oleh orang yang sama. Sebelumnya, pada masa pemerintahan gubernur Gamawan Fauzi, datang orang dari Carbon Strategic Global (CSG) yang berkantor di Sidney, Australia, menawarkan perdagangan karbon. Namun gubernur waktu itu minta ditunda. Setelah itu, pada masa gubernur Marlis Rahman, datang lagi orang yang sama dari CSG ini menawarkan dagangannya yang dulu juga. Pada saat itu, gubernur juga minta ditunda.

“Sekarang datang lagi, orangnya itu juga, tapi perusahaannya sudah beda, yaitu, Asia Pasifi Carbon (APC) yang berkantor di Singapura. Tapi ini juga ditunda, karena belum ada kejelasan menyangkut tawaran-tawaran mereka itu,” tutur Hendri.
Sebelumnya, terhadap tawaran CSG, Pemprov Sumbar pernah mengusulkan untuk menjual oksigen yang dihasilkan 865.560 hektar hutan lindung yang tersebar di 10 kabupaten. Yaitu, hutan lindung di kabupaten Solok 126.600 hektare, Solok Selatan 63.879 hektare, Tanahdatar 31.120 hektare, Pesisir Selatan 49.720 hektare, Pasaman 232.660 hektare, 50 Kota 151.713 hektare dan Agam 34.460 hektare. Lalu di Pasaman Barat 56.829 hektare, Padangpariaman 19.894 hektare, Sijunjung 85.835 hektare dan kota Padang seluas 12.850 hektare.

Terhadap ini CSG menawarkan kompensasi Rp900 miliar per tahun untuk oksigen yang diproduksi hutan-hutan lindung tersebut dan akan menjualnya kepada negara-negara penghasil CO2 terutama negara-negara industri maju di Eropa. Namun, kesepakatan ini batal karena belum ada kejelasan regulasinya.

Ketidakjelasan regulasi ini juga diungkapkan oleh direktur eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Syaifullah. Menurutnya, sampai hari ini belum ada aturan tentang perdagangan karbon di Indonesia. Hanya pemerintah saja yang ngotot mengambil mekanisme perdagangan karbon itu bagian dari konsep perubahan iklim.

“Sebenarnya pemerintah belum siap. Ketika pemerintah belum siap ini justru amat membahayakan masyarakat dan pemerintah sendiri.  Karena mekanisme carbon trade ini justru mengabaikan hak-hak masyarakat terutama bagi yang berada di kawasan proyek utama perdagangan karbon itu,” katanya.

Diungkapkan Khalid, bukan karbon trade itu yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Tapi penyebab perubahan iklim itu di Indonesia dari alih fungsi lahan. Menurutnya, aktivitas alih fungsi lahan harus dihentikan.(*)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Hancurnya TNKS


1.500 Ha Hutan TNKS Dibabat PDF Cetak Surel
Kamis, 28 April 2011 02:27
Sekitar 1.500 hektare hutan TNKS di Pessel gundul akibat pembalakan liar. Walhi Sumbar menilai, meningkatnya pembalakan liar ini karena tidak adanya perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan kayu di Sumbar.

PAINAN, HALUAN—Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini mengalami kerusakan dan penggundulan hebat. Setidaknya berdasarkan data Balai Besar TNKS Wilayah III  Pessel, 1.500 hektare hutan setahun terakhir telah gundul akibat dibabat pembalak liar.
Pembalakan itu dilakukan oknum yang sengaja membayar masyarakat, baik untuk kepentingan pengambilan kayu atau perluasan kawasan peladangan. Pada beberapa kawasan, justru pembabatan dilakukan di kawasan sember air dan habitat hidup satwa TNKS.
Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah III Kamaruzzaman, Rabu (27/4) mengatakan, kerusakan paling merisaukan terdapat di Kecamatan Sutera dan Lengayang. Di kecamatan ini setidaknya terdapat 700 hektare hutan yang digunduli. Kamaruzzaman mengatakan, sejum­lah upaya telah dilakukan TNKS untuk meng­an­tisipasi pembalakan. Misalnya melakukan pendekatan ke masya­rakat, termasuk pemerintahan terendah.
“Masyarakat di 66 kampung di sekitar TNKS telah diberikan sosialisasi dan pemahaman tentang arti penting menjaga TNKS. Pada beberapa lokasi bahkan juga ada kesepakatan dan kesepahaman, sehingga pembabatan setidaknya dapat dikurangi,” kata Kamaruzzaman.
Disebutkannya, di lapangan, untuk antisipasi meluasnya pemba­lakan diupayakan tindakan persuasif. Bahkan TNKS berusaha melibatkan masyarakat pinggiran TNKS ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian hutan.
Ia menambahkan, luas hutan TNKS di Pessel 265 ribu hektare. Hutan yang begitu luas hanya diawasi oleh 11 orang Polisi Kehutanan yang ada  Balai TNKS Wilayah III. Kurangnya jumlah aparat menjadi faktor tidak terkontrolnya secara baik aksi perusakan hutan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Khalid Saifullah mengatakan, mening­katnya kerusakan hutan karena pembalakan liar disebabkan tidak adanya perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan kayu Sumbar. Apalagi pascagempa, kebutuhan kayu untuk masyarakat meningkat.
“Pemerintah tidak merespons kebutuhan kayu Sumbar, serta tidak cekatan mengawasi pengelolan kayu di Sumbar. Inilah yang menye­babkan pembalakan liar masih berlangsung. kami mencatat kerusakan hutan mencapai 60 ribu hektar setiap tahun,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Khalid, kesu­buran dan keaslian hutan bisa dijaga dan dilestarikan, karena Sumbar mempunyai sekitar 800 ribu hutan produksi. Namun sayang kayu hasil hutan produksi itu di bawa ke luar, sehingga untuk kebutuhan lokal terpaksa mencari kayu dengan pembalakan liar.
Tanggung Jawab TNKS
Kepala Dinas Kehutanan Su­matera Barat Hendri Oktavia menga­takan, hutan TNKS tidak menjadi tanggung jawab provinsi. Hutan itu dikelola sendiri oleh Balai Besar TNKS. “Hutan TNKS tidak tang­gung jawab kami, kecuali kalau diminta untuk melakukan peng­amanan,” katanya via telepon tadi malam.
Pengamanan bersama dilakukan, berdasarkan permintaan dari TNKS. Jika tidak ada permintaan, maka dinas kehutanan tidak akan ikut campur masalah hutan lindung tersebut. “Biasanya kami melakukan operasi bersama-sama. Termasuk dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumbar Zulkifli Jailani tidak yakin, kalau pelaku pembalakan liar itu masyarakat. Sebaiknya pihak terkait melakukan penelusuran kembali, siapa sebenarnya pelaku pembalakan. “Apalagi hutan yang dibabat itu adalah hutan lindung TNKS. Jangan masyarakat yang jadi tertuduh,” katanya.
Ia juga menyangsikan, kalau hutan yang dibabat adalah hutan TNKS. Sebaiknya pihak terkait memastikan dahulu, apakah betul hutan yang dibabat masuk TNKS atau tidak. “Harus jelas patokan hutan TNKS itu. Mana tahu masya­rakat itu memakai hutan produksi dan hutan produksi terbatas lainnya,” ujar anggota fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu.
Objek Wisata dalam Rimba
Pihak TNKS juga akan men­jadikan wisata dalam rimba. Hal itu dilakukan sehubungan di kawasan TNKS tersebut, terdapat air terjun. Lokasi air terjun tersebut  tepatnya di Lumpo Kecamatan IV Jurai.
“Pihak TNKS wilayah III tengah merancang pengembangan objek wisata dimaksud. Air terjun yang bertingkat tiga tersebut terletak sekitar 5 km dari perkampungan sebelah ujung timur di Lumpo dengan jarak tempuh sekitar tiga jam perjalanan,” kata Kamaruzzaman.
Dikatakannya, air terjun tersebut akan kita manfaatkan untuk wisata seperti jalur tracking, camping, pengamatan burung dan lainnya. “Kita sudah lakukan pertemuan dengan masyarakat dan Wali Nagari Lumpo. Alhamdulillah mereka mendukung. Program ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan kekayaan yang ada di TNKS,” tegasnya. (h/har/rud/vid)

Reboisasi (menghutankan Nagari)

Menghutankan NegeriADI BERMASA

Persatuan Wanita Kehutanan (PWK) Sumatra Barat melakukan pengabdian penanaman pohon di Taratak Paneh, Kuranji Senin (18/10). Jelas ini program positif upaya menghijaukan negeri ini, mengurangi pemanasan global yang sedang mengancam dunia.
Seperti diberitakan Singgalang Selasa lalu, program ini menyukseskan gerakan satu miliar pohon. Tentu kita bersyukur, kalau program ini sukses dan negeri ini semakin sejuk.
Bisa saja mengurangi banjir dan longsor. Bahkan dengan semakin banyaknya pepohonan besar tumbuh, tanah semakin subur, sekaligus memberi berkah bagi kesejahteraan rakyat.
Di balik harapan yang besar berkaitan dengan penghutanan negeri ini, ternyata tetap saja muncul berbagai kekhawatiran tentang program menghutankan kampung yang mulai tandus.
Kekhawatiran itu selalu muncul, karena kecenderungan program menghutankan negeri ini hanya sebatas show saja. Rutin tapi hasilnya jauh dari harapan. Ini dibuktikan dalam berita-berita sebelumnya yang disertai foto kegiatan, terlihat jelas yang ditanam hanya sebatang pohon dilakukan sembilan orang.
Kelihatan, yang menonjol adalah pendokumentasian acara saja. Bisa saja acara tersebut hanya menonjolkan gerakan politis. Sebab, lembaga pendidikan tempat acara ini punya kaitan erat dengan gubernur Irwan Prayitno.
Bagaimanapun, kita sebagai warga Sumatra Barat punya kewajiban menghutankan negeri yang sudah mulai gundul. Tapi, mari kita berusaha menjauhi segala kegiatan yang sifatnya politis. Kita hindarilah kaitan kerja yang tidak terbukti di lapangan. Katanya menanam sejuta pohon. Menanam satu miliar pohon. Itu hanya tidak lebih dari slogan belaka.
Kalau memang sukses sejak dulunya menanam sejuta pohon, dipastikan perbukitan sekelling Danau Singkarak tidak gundul lagi. Banyak pebukitan gundul di berbagai kawasan.
Lihatlah sekitar Danau Mainjau, Danau Diatas, Danau Dibawah yang kondisinya mengkhawatirkan. Lihat juga gunung Singgalang dan Merapi, seperdua gunung itu tidak lagi ada hutannya. Begitu juga Gunung Sago di Limapuluh Kota dan Tanah Datar juga mulai gundul.
Bahkan Gunung Sanggul di Taeh Limapuluh Kota, sampai ke puncaknya gundul. Hutan penahan banjir bah dan longsor sudah berganti dengan tanaman gambir. Belum lagi perbukitan sekitar Bungus Teluk Kabung sampai ke selatannya, terus ke Gunung Kerinci, sama saja kondisinya.
Semakin hari semakin gundul. Bisa disaksikan saja dengan mata telanjang. Termasuk hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) lebih berbahaya lagi. Bisa disaksikan dari udara. Pinggirannya saja berhutan lebat, dalamnya sudah compang-camping tidak keruan.
Di balik kekhawatiran penggundulan hutan terus menerus terjadi di kawasan ini, masih ada sedikit kegembiraan dengan keberhasilan reboisasi. Lokasinya di kawasan perbukitan sehiliran PLTA Batang Agam. Mulai dari Baso, perbukitan kiri kanannya memang hijau merimba.
Ditumbuhi puluhan ribu pohon pinus dan kayu lainnya. Ini diprogramkan dulunya sebagai menunjang berfungsinya PLTA Batang Agam yang dibangun semasa Gubernur Harun Zain bersama Yanuar Muin. Hanya inilah lokasi program penghutanan yang masih membanggakan kita di Sumatra Barat.
Mungkin kita kini sudah pantas meninggalkan cara-cara lama pemanis program semata. Tapi hasilnya semu. Tidak usahlah dimunculkan juga penanam sejuta pohon. Semiliar pohon. Buktinya, sangat jauh panggang dari api. Sangat jauh lenggang dari ketiak.
Pada era sekarang, era Gubernur Irwan, mari kita realistis saja. Ditanam sebatang pohon, ya sebatang. Ditanam 10 pohon, ya sepuluh. Jangan dilebihkan, jangan dikurangi. Kalau tetap saja kita gigih melaksanakan program sejuta pohon, ya sejuta. Jangan hanya sekadar slogan belaka. Sebab, kalau sejak dulu dliaksanakan secara benar penanaman pohon ini, dipastikan saja banyak kawasan Sumatra Barat tidak gundul lagi.
Nyatanya, areal gundul semakin jelas kelihatan. Sementara areal rimba, ya sedikit, seperti di kawasan PLTA Batang Agam, Lembah Anai dan lainnya, yang tidak seberapa.
Mari, kita terus membenahi daerah ini. Program menghutankan Sumatra Barat adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak boleh pesimis dengan keadaan yang terjadi. Kawasan gundul adalah musuh bersama. Mari menanam, sebatangpun berpahala di sisi Allah! (*)

Ileggal logging

GUBERNUR BERANG
Kayu Lembah Anai Ditebangi
Padang, Singgalang
Gubernur Sumbar Prof.Irwan Prayitno, menemukan tumpukan kayu hasil illegal loging (pembalakan liar) di kawasan cagar alam Anai Kandang Empat Nagari Guguk Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. Pembakalan itu, mengagetkan gubernur.
Ia mengingatkan arti kawasan tersebut sebagai paru-paru dunia, setelah hutan lindung Siberut Kabupaten Mentawai dan Rimbo Panti Kabupaten Pasaman Barat dan TNKS.
“Saya tidak aka biarkan hal ini terjadi berkepanjangan, bisa dibayangan kawasan hutan lindung Lembah Anai ini akan gundul dan merusak ekologi alam yang ada. Ini sangat membahayakan kita semua,” jelas gubernur.
Ia minta jajaran terkait untuk bekerja serius dan turun ke lapangan. Tidak boleh lagi ada penebangan liar.
“Penebangan liar jelas-jelas dilarang karena dapat merugikan kita semua, sebab penebangan akan menimbulkan longsor dan banjir di seputar Lembah Anai. Itu dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan sangat membahayakan masyarakat,” kata Gubernur kepada Singgalang, Jumat (19/11). Ia menemukan hasil pembalakan itu, Minggu lalu.
Dikatakannya, akibat lain penebangan dapat menimbulkan berkurangnya resapan air dan daya dukung tanah di hutan tersebut. Kondisi sejak beberapa tahun terakhir telah memutuskan jalur transportasi Padang - Bukittinggi. Korban jiwa tidak terelakkan karena bencana alam buatan manusia tersebut.
Gubernur menemukan kawasan tumpukan kayu haram tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Lembah Anai. Mereka takut peristiwa Wasior juga terjadi di daerahnya, maka melaporlah masyarakat itu pada orang nomor satu di Sumbar tersebut.
Saat di lokasi Gubernur menemukan 20 mesin potong kayu (Chen Saw). Mesin-mesin itu menurut warga beroperasi setiap harinya.
Pembalakan tersebut pernah ditertibkan aparatur terkait, namun ketika penertiban dilaksanakan mereka menghilang. Ketika aksi penertiban selesai mereka kembali beroperasi.
Berdasarkan estimasi warga, satu batang pohon menghasilkan minimal empat kubik kayu. Artinya penebangan kayu terjadi kurang lebih sekitar 80 kubik kayu dari 20 batang pohon yang ditebang setiap harinya. Dalam satu tahun menjadi lebih kurang 6.000 batang pohon yang hilang. Akibatnya lebih kurang 240 hektare hutan pertahun yang rusak karena aksi tersebut.
Sebagai langkah antisipasi Gubernur berkoordinasikan secara khusus dengan pihak terkait, sehingga berbagai kemungkinan buruk yang terjadi bisa dihindari sejak dini. Gubernur juga akan berkoordinasi dan mengawasi kawasan cagar alam ini secara kontineu dengan BKSDA (Balai Konsevasi Sumber Daya Alam ) Sumbar. (107)
Kamis, 21 April 2011
DINAS KEHUTANAN PESSEL DIMINTA
Awasi Penggunaan SKAU
painan - Singgalang
Pemkab Pessel melalui Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Pasalnya, dokumen itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri. “Dalam artian, izin pemanfaatan kayu tersebut tidak sesuai aturan. Seharusnya lokasi di hutan rakyat, tetapi malah merambah kayu di kawasan hutan lindung,” kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Kecamatan Sutera, Rusli Datuak Rajo Batuah kepada Singgalang, Selasa (19/4).
Selain pengawasan, SKAU juga perlu dievaluasi untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Ini sangat penting, sehingga jelas manfaat dan mudharatnya.
“Saya melihat, pengawasan oleh dinas terkait terhadap penggunaan SKAU selama ini sangat lemah, sehingga membuka peluang bagi pemiliknya untuk berbuat dengan leluasa. Apabila tidak diawasi secara ketat dan dievaluasi, maka penggunaan SKAU dapat mengancam kelestarian kawasan hutan,” ucap Rusli.
Di tempat terpisah, Kadis Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pessel, Edi Suhartono yang ditanya kemarin mengungkapkan, dokumen SKAU keluar setelah ada permohonan dari masyarakat kepada walinagari.
Kemudian, walinagari mengajukan permohonan itu kepada Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral. Selanjutnya, diturunkan tim teknis dari dinas untuk memastikan apakah lahan tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung atau TNKS, sekaligus dibuat berita acaranya.
Blangko dokumen SKAU dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Sedangkan yang menandatanganinya adalah walinagari bersangkutan. Soal pengawasan, dinas lebih fokus pada bidang administrasi, dan membuat edaran yang ditujukan kepada walinagari tentang petunjuk teknis pelaksanaan serta pengawasan di lapangan.
Soalnya, lahan yang dikeluarkan dokumen SKAU-nya cukup luas. Sementara tenaga pengawas tidak mencukupi. Yang bertanggungjawab penuh dalam hal ini adalah walinagari.
Ia menambahkan, dasar hukum penerbitan dokumen SKAU yaitu Kepmenhut No. 33 tahun 2007. Kepmenhut tersebut telah disosialisasi kan kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Sekarang antusias masya rakat mengajukan permohonan SKAU sangat tinggi. Namun kami mengingatkan supaya penerbitan dan penggunaan SKAU mengacu kepada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (214)