| Kamis, 21 April 2011 |
| DINAS KEHUTANAN PESSEL DIMINTA |
| Awasi Penggunaan SKAU |
| painan - Singgalang Pemkab Pessel melalui Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Pasalnya, dokumen itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri. “Dalam artian, izin pemanfaatan kayu tersebut tidak sesuai aturan. Seharusnya lokasi di hutan rakyat, tetapi malah merambah kayu di kawasan hutan lindung,” kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Kecamatan Sutera, Rusli Datuak Rajo Batuah kepada Singgalang, Selasa (19/4). Selain pengawasan, SKAU juga perlu dievaluasi untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Ini sangat penting, sehingga jelas manfaat dan mudharatnya. “Saya melihat, pengawasan oleh dinas terkait terhadap penggunaan SKAU selama ini sangat lemah, sehingga membuka peluang bagi pemiliknya untuk berbuat dengan leluasa. Apabila tidak diawasi secara ketat dan dievaluasi, maka penggunaan SKAU dapat mengancam kelestarian kawasan hutan,” ucap Rusli. Di tempat terpisah, Kadis Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pessel, Edi Suhartono yang ditanya kemarin mengungkapkan, dokumen SKAU keluar setelah ada permohonan dari masyarakat kepada walinagari. Kemudian, walinagari mengajukan permohonan itu kepada Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral. Selanjutnya, diturunkan tim teknis dari dinas untuk memastikan apakah lahan tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung atau TNKS, sekaligus dibuat berita acaranya. Blangko dokumen SKAU dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Sedangkan yang menandatanganinya adalah walinagari bersangkutan. Soal pengawasan, dinas lebih fokus pada bidang administrasi, dan membuat edaran yang ditujukan kepada walinagari tentang petunjuk teknis pelaksanaan serta pengawasan di lapangan. Soalnya, lahan yang dikeluarkan dokumen SKAU-nya cukup luas. Sementara tenaga pengawas tidak mencukupi. Yang bertanggungjawab penuh dalam hal ini adalah walinagari. Ia menambahkan, dasar hukum penerbitan dokumen SKAU yaitu Kepmenhut No. 33 tahun 2007. Kepmenhut tersebut telah disosialisasi kan kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya. “Sekarang antusias masya rakat mengajukan permohonan SKAU sangat tinggi. Namun kami mengingatkan supaya penerbitan dan penggunaan SKAU mengacu kepada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (214) |
kuranji hijau sebagai sebuah blog yang mengikuti dan mengawal perubahan-perubahan yang terjadi terhadap kondisi lingkungan,kawasan dan pesisir pantai di sumatera barat
Senin, 02 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar